BLOGSPOT INTERTAMENT 29-4 SEPT 08

INDUSTRI FILM MINTA PEMERINTAH TURUNKAN PAJAK TONTOANAN

JAKARTA, (29/8/08)
PELAKU industri film nasional meminta Pemerintah Daerah menurunkan pajak tontonan. Mereka minta pajak tontonan diturunkan maksimum 10 persen. Pajak tontonan yang dapat dijangkau akan mampu menyedot banyak kalangan menikmati industri film nasional di Ibukota Jakarta.

Pajak tontonan, ternyata membawa dampak besar bagi masyarakat maupun insan industri perfilman nasional. Menurut Ketua badan Pertimbangan Perfilman Nasional Deddy Mizwar, besaran pajak tontonan di daerah berbeda-beda. Bahkan pajak tontotan tertinggi di sebesar 30 persen terjadi di Sumatra utara.

Ironinya Deddy mengungkapkan, sudah sangat tingginya pajak tontotan, ditambah lagi saat ini dengan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk membuat film dan menyewa alat. Ia memandan Pemda tidak sama untuk mengenai faktor film asing, di mana film impor hanya dikenai pajak untuk ongkos cetak.

“Pemda seharusnya melihat, seberapa signifikan pajak itu membantu APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah,” kata Dedi Mizwar.

Deddy bersikukuh, pajak impor harus sama dengan pajak industri film dalan negri. Ia memandang, Pemda seharusnya mengenai pajak yang sama dengan film asing, seperti dkenai PPn sesuai dengan nilai pembuatannya.

Berdasarkan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Departemen Keuangan RI, pajak hiburan berlaku maksimum 35 persen. Dan jenis ini ditetapkan berdasarkan masing-masing peraturan daerah di tiap-tiap propinsi. Sejauh ini, insan industri film dan hiburan mengkhawatirkan tingginya pajak tersebut, hal ini terkait dengan kekhawatiran turunnya minat masyarakat terhadap industri film dan hiburan

Untuk hiburan pajak terterntu Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Departemen Keuangan RI, menetapkan tarif pajak maksimum berbeda-beda, berkisar 75 persen. Hiburan yag dikenai tarif pajak ini misalnya karaoke, panti pijat dan sauna. (hais)


PELUKIS ‘ON THE SPOT DI ISTANA PRESIDEN

JAKARTA (29/8/8)
MELUKIS dalam suasana Detik-Detik Proklamasi secara ‘On The Spot’ pada 17 Agustus silam, bertepatan dengan HUT RI ke 63, ternyata menui kontraversi. Kontraversi itu justru datang dari kalangan seniman lukis itu sendiri. Di mana, detik-detik proklamasi dikumandangkan, tiga seniman lukis dari Jakarta dan Bandung, diantaranya Jupri Abdullah, Iwan Suhaya dan Atika Hariyadi mendapat keceman sesama pelukis.

Jupri Abdullah, pelukis asal Jakarta yang mendapat kesempatan melukis pada momen bersejarah tersebut mendapat SMS kecaman yang datang dari sesasama pelukis. Menurut Jupri, isi kecamannya beragam. Ada yang mengirim SMS dengan kata-kata teror dan ada juga yang memberi ucapan Selamat.

“Aku mengangap ini sebuah dinamika kehidupan berdemokrasi dikalangan seniman lukis. Bagi saya bukan masalah besar,” kata Jupri.

Jupri memandang, kontraversi itu wajar, karena melukis di Istana Presiden itu, baru kali pertama di izinkan seorang Presiden. Terlebih yang dilukis momen bersejarah dengan melukis secara On The Spot. Konon, hasil karya mereka mendapat penghargaan dari Mesium Rekor Indonesia (MURI).

Jupri Abdullah dan pelukis lainnya yang turut dalam On The Spot, tidak bermaksud mengucilkan arti para seniman lukis lainnya. Jupri mengaku, pertunjukannya bersama teman-temannya itu bermula dari ide pihak manajemen Embun Karunia, yang ingin berbuat sesuatu bagi bangsa.

Di Istana, Jupri Abdullah membuat tiga lukisan ‘On The Spot’. Maing-masing lukisannya berjudul ‘Ekspresi Kemerdekaan, Melihat Upacara Bendera Dari Udara dan Fenomena Baru Upacara Kenegaraan.

Keseluruhan lukisan bersejarah itu mendapat perhatian para kolektor lukisan Indonesia dan mancanegara. Bahkan ada yang sudah ditawar hingga miliaran rupiah. Tentu saja sangat menggiurkan pelukis lainnya. (hais)