Lingkunganku di bawah Undang-Undang
Apakah Anda pernah hidup dibawah aturan Undang-Undang? Jawabnya pasti! Karena negara kita berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, kalau undang-undang itu dibawah aturan Pemerintah Daerah, juga pasti harus diakui. Di Vila Mutiara Bogor (VMB) Mekar Wangi kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor tempat aku tinggal juga memiliki Peraturan Lingkungan / AD-ART kepengurusan Rukun Tetangga, hal itu pasti tidak biasa.
Sejak tiga tahun lalu, kami berada dalam Peraturan Lingkungan alias Undang-Undang, tatib (tata tertib). Ada dua undang-Undang di Blok A VMB. Kerukunan Tetangga dan aturan penggunaan air bersih, FSAB alias Fasilitas Saluran Air Bersih untuk warga.
Mulai dari masuk Blok A sampai cuci mandi kakus (MCK) dalam perlindungan Peraturan Lingkungan atau Undang-Undang. Bila melanggar ada sangsi, seperti denda kalau tidak ikut ronda. Denda bila telah membayar iuran air, hukuman bila masuk di atas pukul 23.00 wib, karena portal claster ditutup. Hukumannya kita harus membuka sendiri dengan pasword yang kita miliki.
Setiap warga baru harus ikuti aturan main di komplek ini, seperti membayar iuran sampah sampai membayar air bersih 250 ribu rupiah. Semua berjalan berdasarkan Peraturan Lingkungan (Undang-undang) yang di dalamnya ada pasal dan ayat-ayat.
Apakah warga semua mengerti? Tidak semua, jawabnya. Namun Undang-Undang itu mengakar bagi warga yang sudah menjadi pilihan tinggal di Blok A VMB sebagai tempat dirinya tinggal.
Makanya, produksi Undang-Undang di RT, telah mengalirkan darah dan anak keturunan di bawah Undang-Undang. Berani melanggar harus siap menerima sangsinya. Ayo, adakah orang yang bernasib sama tinggal di lingkungan yang memiliki Undang-Undang? Akh... aku jadi ingat film era 80-an keluarga Markum
yang menerapkan Undang-Undang pada anak-anak dan istrinya.
Minggu




























