Pelaku kawin siri bakal masuk bui? Benarkah cara ini yang efektif untuk memberantas poligami? Lalu bagaimana dampak sosial setelah sanksi itu terbit ?




Sanksi Pidana Kawin Siri

Jakarta (12/4)

Adakah semangat kawin siri dikebiri? Bila benar, apakah yang terjadi atas nasib perempuan. Bagaimanakah akan nasib penyakit masyarakat atas nama perselingkuhan? Lalu sudah siapkah peran pemerintah memberantas kemaksiatan? Benarkah semangat kawin siri menjadi ancaman?

Pemberangusan kawin siri karena ada upaya kalangan aktivis perempuan yang mendesak agar praktik poligami dihapus? Ini disebabkan adanya kawin siri, yang nota bone, praktik poligami tidak dicatat pernikahannya melalui Kepala Urusan Agama dan catatan Sipil. Ada yang mengharamkan poligami karena aksesnya, namun sebagian tokoh Islam menolak pengharaman itu.

Wacana sanksi pidana untuk kawin siri berangkat dari UU Perkawinan 1974. Undang-undang yang sudah berusia lebih dari tiga dasawarsa itu tampaknya harus dikaji ulang. Hal ini di nilai UU itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Katib Syuriah PBNU angkat bicara. Poligami seharusnya tidak menjadi perdebatan. Masdar bahkan menganggap poligami adalah sesuatu yang 'given'. Bila dianologikan, poligami sebagai sambal. Bila cocok untuk orang yang memakannya akan menambah nafsu makan, sedangkan bagi yang tidak cocok akan bikin orang mencret.

Jangan khawatir, upaya itu rupanya masih di atas wacana. Wacana ini juga dalam rangka menegakan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan. Bahkan, hingga kini pun belum terlihat tanda-tanda keseriusan Pemerintah (Departemen Agama)untuk mengeevaluasi sejauh mana efektivitasnya Undang-Undang Perkawinan tersebut. (asuryana)
(Berita lebih lengkap dapat Anda baca di majalah Ombudsman News edisi April 2009)