Lakukan Penggelapan Melisa di Hukum 10 Bulan Penjara.
Bogor (13/9)
Melisa Nurmawan, bos PT Sarana Prima Cipta Semangat (SPCS) dihukum 10 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Satu Tahun penjara kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Kendati Majelis Hakim H. Edi Tjahjono, SH telah memutuskan perkara kasus penggelapan uang perusahaan senilai 400 juta rupiah lebih, Melisa pikir-pikir.
Melisa memang sangat berambisi menguasai PT SPCS, hal ini terungkap ketika pembacaan putusan majelis hakim di persidangan. Dimana, hubungan bisnis Melisa dan Hanis Tirtadjaya yang menanamkan saham 50 persen-50 persen di PT SPCS, yang bergerak dibidang produksi part component otomotif.
Lantaran order kerjaan melimpah, PT SPCS memberikan pekerjaan ke PT. Hans Platindo milik Hanafi Nurmawan yang juga suami Melisa Nurmawan. Kontrak kerjasama itu di mulai sejak Mai 2003. Alat cetaknya dipinjam Hanis selaku Presdir PT.SPCS.
“Untuk produk model baru yang belum ada alat cetaknya, PT. SPCS mengeluarkan Surat Informasi Kerka (SIK) kepada PT. Hans Platindo sebagai dasar untuk membuatan alat cetak (DIES dan JIG) di bawah pengawasan PT SPCS berdasarkan standarisasi dari PT. Yamaha Indonesia Motor Manufactoring (YIMM),” kata Jhonson Panjaitan, Sh, kuasa hukum PT SPCS.
Perjalanan waktu, 12 Januari 2007, Hanafi, suami Melisa menuduh Hanis telah melakukan pencurian barang cetakan DIES yang disebut STAY FENDER. Hanis dilaporkan Hanafi ke Polres Bogor. “Saya akhirnya diperiksa Polres Bogor, padahal itu tidak benar, karena pengadilan barang itu sesuai kesepakatan dan prosedur,” ungkap Hanis.
Akibatnya Hanafi dan Hanis saling tuduh, hubungan bisnis mereka kacau. Mereka pun saling lapor polisi, antar pemegang saham PT SPCS tak lagi ada kecocokan. Dan terakhir istri Hanafi Direktur Keuangan PT SPCS menggelapkan uang 400 juta rupiah. Hanis pun melaporkan Melisa ke polisi dan kasus ini akhirnya berlanjut di putusan pengadilan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
DEMO KARYAWAN
Akibat kemelut yang melanda PT SPCS, beberapa karyawan PT SPCS berunjukrasa didepan Pengadilan Negri Cibinong. Mereka meminta Majelis Hakim menghukum seberat-beratnya melisa, karena Melisa nasib karyawan terganggu.
Diantara karyawan pun terjadi dua kubu. Kubu Hanis dan Melisa. Mereka menjadi korban konspirasi bisnis. Di PN Cibinong, mereka ungkapkan persaan dengan aksi damai, yang diliput puluhan wartawan Ibukota dan wartawan Bogor. (hais)




























