BLOGSPOT KRIMINAL 17-31 OKT 08

Polisi Sita Heroin 4,8 Gram

JAKARTA–Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar heroin di seberang SPBU Jl Industri Raya No 1 RT 10/RW 10, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (16/10) malam. Pengedar berinisial BS itu terbukti memiliki 4,8 gram heroin senilai sepuluh juta rupiah. Tersangka dan barang buktinya langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

"Saat ini tersangka sedang diperiksa guna pengembangan kasus," kata Kepala Sub Bidang Publikasi Polda Metro Jaya, AKBP Mahbub, kepada wartawan, Jumat (17/10). Dia menambahkan, polisi sedang mencari pengedar lain yang kemungkinan terlibat dengan sepak terjang tersangka. Pasalnya, tersangka didga tidak bekerja sendiri.

Peristiwa penangkapan itu sendiri berawal dari observasi polisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. BS yang sudah berada dalam pengejaran polisi itu diduga sedang berada di wilayah tersebut. Setelah mengumpulkan berbagai informasi, BS berhasil dibekuk di seberang SPBU Jl Industri Raya No 1 RT 10/RW 10, Sawah Besar.

Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap BS. Di balik pakaian BS, polisi menemukan empat paket heroin dengan berat 4,8 gram. Dia tidak mengelak ketika polisi menemukan barang haram tersebut. Polisi langsung menggelandang BS ke Mapolda Metro Jaya untuk diinterogasi.

Beberapa jam sebelumnya, Polres Jakarta Barat juga melakukan penangkapan terhadap dua pengedar ganja di Jl Mangga Besar VII RT 05/RW05, Taman Sari, Jakarta Barat. JO dan RB ditangkap karena memiliki dua gram ganja kering siap edar. Ganja tersebut ditemukan polisi terselip di balik pakaian kedua pengedar itu. n c54

Polisi Tindak Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi

JAKARTA–Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera melakukan tindakan tegas kepada pemilik kendaraan modifikasi yang tidak sesuai spesifikasi. Pasalnya, saat ini sudah banyak pengendara yang mengubah spesifikasi kendaraan menjadi tidak sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Seharusnya, jika pengendara mengubah spesifikasi kendaraan, maka perlu dilakukan perubahan STNK," kata Kepala Sub Direktorat Administrasi, Registrasi, dan Identifikasi, AKBP Giri Purwanto, Jumat (17/10). Meski tidak menyebut data pasti, namun Giri memastikan jumlah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi sangat banyak.

"Ketidaksesuaian spesifikasi itu biasanya dalam hal warna kendaraan," kata Giri. Padahal, perubahan data spesifikasi kendaraan dalam STNK tidak sulit. Dia menambahkan, kesesuaian spesifikasi kendaraan dengan data STNK berguna untuk kepentingan pengendara itu sendiri. Saat ini, polisi sedang berupaya untuk menyusun data-data kendaraan secara lengkap.

Penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi itu didasarkan pada Undang-Undang (UU) Lalu Lintas No 12 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1993. Oleh karenanya, polisi segera mengintensifkan razia terhadap kendaraan bermotor untuk memastikan kesesuaian spesifikasi kendaraan.

Selain itu, Giri juga menghimbau pada pemilik kendaraan asal luar Jakarta agar segera melakukan mutasi. Pasalnya, di wilayah Jakarta banyak kendaraan, khususnya sepeda motor, yang bernomor polisi berawalan F atau D. "Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kendaraan asal luar Jakarta yang sudah tiga bulan lebih berada di Jakarta harus segera melakukan mutasi," katanya. n c54

Polda Segera Sosialisasikan Penghapusan Nopol

JAKARTA–Polda Metro Jaya segera melakukan sosialisasi kebijakan penghapusan nomor polisi (nopol) bagi masyarakat yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama lima tahun berturut-turut. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang penghapusan nopol tersebut.

"Sebenarnya, itu merupakan aturan lama dan masyarakat seharusnya sudah mengetahui," kata Kepala Sub Direktorat Administrasi, Registrasi, dan Identifikasi, AKBP Giri Purwanto, Kamis (16/10). Polisi sudah memiliki data jumlah kendaraan yang tidak dibayar pajaknya selama lima tahun lebih, namun polisi masih belum memberikan toleransi belum melakukan tindakan terhadap pemiliknya.

"Kami belum mengambil tindakan penghapusan nopol karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturannya," kata Giri. Oleh karena itu, lanjutnya, polisi akan melakukan sosialisasi terhadap kebijakan penghapusan nopol. Mekanisme sosialisasi itu masih dibahas agar pelaksanaannya berjalannya.

"Rencananya, kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada masyarakat menjelang jatuh tempo pajak," kata Giri. Dia menambahkan, sosialisasi berupa pemberitahuan itu merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat karena sosialisasi semacam itu sebenarnya bukan merupakan tugas polisi. Masyarakat pun bisa mengetahui jatuh tempo PKB di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketika ditanya rencana mekanisme sosialisasi tersebut, Giri menambahkan, polisi berencana untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada masyarakat menjelang jatuh tempo pajak. "Misalnya, mengirimkan surat hingga tiga kali dengan surat pertama berupa himbauan," ujar Giri menjelaskan. Polisi juga mengagas untuk menyampaikan pemberitahua itu secara door todoor kepada masyarakat.

Persentase jumlah kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang habis masa pajaknya terus bertambah setiap tahun. Pada 2001, terdapat 51.303 atau 1,14 persen kendaraan yang masa pajaknya habis. Sedangkan, pada 2006 jumlahnya membengkak menjadi 487.598 atau 6,12 persen kendaraan yang tidak bayar pajak.

"Pemilik kendaraan yang nopolnya dihapus harus mendaftar nopol baru seperti ketika mendaftar kendaraan baru," kata Giri. Selain itu, pajak yang sempat tidak dibayarkan selama lima tahun tetap harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak.

Penghapusan nopol juga bertujuan untuk mengetahui jumlah kendaraan yang benar-benar digunakan oleh masyarakat. "Banyak kendaraan yang terdaftar pada kami, namun sebenarnya kendaraan tersebut sudah menjadi besi tua," kata Giri. Dia berharap masyarakat bisa memperhatikan waktu jatuh tempo PKB. n c54