Renungan



Boleh Bebas Asal Bayar

Keadilan di negri ini masih menjadi barang langka. Setidaknya untuk orang 'kecil' macam Aman yang tengah perjuangkan adiknya Wilian, terdakwa kasus selinting ganja.

Pengakuan Aman, Wilian mengaku tidak memiliki selinting ganja seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi sang Jaksa malah melakukan penawaran. Boleh dikurangi dari tuntutan 10 bulan menjadi 2 bulan. Asaaal... sediakan uang 50 Juta rupiah.

Mendengar tawaran oknum Jaksa itu, bikin orangtua Wili pusing tujuh keliling. Pontang-panting cari uang, cuma peroleh 5 Juta rupiah. sisanya tidak bisa lagi diperoleh. Oknum Jaksa itu menganggap uang yang diberikan tidak berarti.

Benar juga. Tengah Desember 2008 silam. Sampailah Wili pada pembacaan putusan hakim. Seperti yang keluarganya duga. Wili di hukum. Tapi bukan 10 bulan seperti yang dituntutnya, melainkan 2 tahun. Putusan yang tidak masuk akal.
Sebagai kakak sepupu, Aman pontang panting perjuangkan keadilan untuk sepupunya. Upaya demi upaya telah dilakukan termasuk menemui Hakim di Pengadilan Negri (PN), Jakarta Selatan yang dianggapnya memberi hukuman yang tidak semestinya.Belum lama ini Aman, datang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bersama Samuji, sahabatnya, mereka hendak melaporkan oknum Jaksa yang telah memeras adik sepupunya itu. Apakah keadilan berpiahak padanya? Hamba Hukum Rakyat Tak Punya.